Formulasi Dan Uji Stabilitas Pomade Lidah Buaya (Aloe vera var.chinensis)

Ruby Abdillah Mujiono, Ismedsyah Ismedsyah

Abstract


Pomade merupakan kosmetik rambut yang digunakan untuk membuat rambut tampak klimis dan rapi. Banyak orang awam yang menjadi korban atas dampak negatif pemakaian pomade. Diantara dampak negatif pomade membuat pigmen hitam rambut mati sehingga rambut menjadi kemerahan, rontok, kering dan berketombe. Dampak negatif yang terjadi disebabkan karena konsentrasi bahan kimia sintetis yang terkandung dalam pomade, terutama bahan kimia pomade waterbased. Tujuan penelitian adalah membuat formulasi pomade dengan bahan alami lidah buaya (Aloe vera var.chinensis) yang dapat menggantikan penggunaan bahan kimia sintetis pomade serta menguji stabilitas pomade lidah buaya (Aloe vera var.chinensis). Metode penelitian dilakukan secara eksperimental, yaitu berupa membuat formulasi pomade lidah buaya dan melakukan uji stabilitas terhadap pomade lidah buaya. Dari hasil penelitian, diperoleh bahwa formulasi pomade lidah buaya 50% (FII) memenuhi syarat formulasi karena berbentuk semi padat yang lembut, serta berdasarkan hasil uji stabilitas fisik berwarna putih susu, tidak berasa dan berbau normal khas oleum menthae pip. pH FII yang dihasilkan sebesar 5, ideal untuk rambut dan minyak pada kulit kepala, serta homogen ketika dioleskan pada sekeping kaca. Dapat disimpulkan bahwa stabilitas formulasi pomade lidah buaya (Aloe vera var.chinensis) memenuhi syarat.

Kata Kunci: Pomade, Lidah buaya, Formulasi, Uji stabilitas.


Full Text:

PDF

References


. Allen, L.V, Popovich, N.G dan Ansel H.C., 2010. Ansel Bentuk Sediaan Farmasetis & Sistem Penghantaran Obat, Ed.9. Jakarta : EGC.

. Arifin, J., 2014. Intensif Budidaya Lidah Buaya, Usaha Dengan Prospek yang Kian Berjaya. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

. Balsam, M. S., et al. 1972. Cosmetics Science and Technology. Vol.2. Richard K. Lehne, New York. Hal. 119-126.

. Basseti, A., Sale, S. 2005. The Great Aloe Book, first edition. Zuccari edition. USA. 45

. BPOM RI. 2010. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.42.06.10.4556 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik. Jakarta : BPOM RI.

. BPOM RI. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu Yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika Yang Memiliki Izin Produksi Golongan B. Jakarta : BPOM RI.

. Departemen Kesehatan. 1979. Farmakope Indonesia. Edisi III. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.

. Depkes RI. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika. Jakarta : Depkes RI.

. Hidayat, A., 2018. Industri kosmetik merias diri di 2018. https://industri.kontan.co.id/news/ industri-kosmetik-merias-diri-di-2018. 6 maret 2018.

. Kumar K.P.S., Debjit B., Chiranjib, B., (2010), Aloe vera: A Potential Herb and its Medicinal Importance, Journal of Chemical and Pharmaceutical Research 2

. Kusumadewi. 2003. Rambut Anda : Masalah, Perawatan dan Penanganannya. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama.

. Lachman, L., Lieberman, H. A., & Kaing J.L. 1994. Teori dan Praktek Farmasi Industri I. Jakarta : UI –Press.

. Novita, A., 2012. A-Z Lidah Buaya : Manfaat, Budidaya dan Pengolahannya. Bekasi : PT. Bina Sarana Pustaka.

. Prihantina, I, Rusilowati, U, dan Karnasih, T. 2013. Kosmetika I. Depok : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.