Kepatuhan Syariah Aspek Bagi Hasil Perbankan syariah

Agus Salim Harahap, Saparuddin Siregar

Abstract


Makalah ini adalah untuk menguji praktik bank syariah dalam mengelola apa yang disebut mudharabah investasi bagi hasil yang mereka tawarkan sebagai alternatif yang sesuai syariah dengan mengacu kepada kepatuhan syariah yang sudah di Fatwakan oleh DSN-MUI kontrak bagi hasil. Kajian ini menggunakan studi kepustakaan dalam menelaah kepatuhan syariah aspek bagi hasil yang ada dalam akad mudharabah, hasilnya adalah bagi hasil belum menjadi sepenuhnya diterapkan oleh bank syariah dan kepatuhan terhadap hukum islam  dilanggar demi memdapatkan keuntungan yang diharapkan. Perlu dikaji dan dievaluasi terus menerus untuk mengoptimalkan produk bagi hasil ini dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. DPS sebagai pengawas harusnya memberikan sanksi tegas ketika pelangggaran kepatuhan syariah ini dilakukan dan menggunakan wewenangnya dalam menegakkan syariat islam dalam perbankan syariah.

Kata Kunci: Mudharabah, ,  Bagi Hasil, Kepatuhan Syariah dan  Dewan Pengawas Syariah

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi,2011, Pasar Modal Syariah,Jakarta :Sinar Grafika.

Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.

Bank Indonesia. 2013. “Analisis Peralihan Praktik Perhitungan Bagi Hasil Dari prinsip Revenue Sharing kepada prinsip profit and loss sharing” Penelitan Bank Indonesia, Jakarta

Chapra, M. Umer dan Habib Ahmed, 2008, Corporate Governance Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Bumi Aksara.

DSN, 2006. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, cetakan ketiga, DSN-BI, Jakarta

Hariyani, D.S. 2015. Analisa Kontribusi Pembia-yaan Musyarakah, Murabahah, dan IjarahTerhadap Profitabilitas

Khotibul Umam,2012, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2.

Majelis Ulama Indonesia, 2011, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Niswatin., Triyuwono, Iwan., Nurkholis., Kamayanti, Ari. 2014. “Islamic Values Islamic Bank Underlying Performance Assessment”, Research Journal of Finance and Accounting Vol.5, No.24.

UU RI, Undang –Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah.

PBI Nomor 10/16/PBI/2008.

Peraturan Bank Indonesia, http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan diakses tanggal 25 November 2019.

Peraturan OJK, http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan diakses tanggal 25 November 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.