Peranan Balai Lelang Swasta Pada Pelaksanaan Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet
Abstract
Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu, mengancam sistem perbankan Indonesia harus diantisipasi semua pihak, terlebih keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, Bank selaku kreditur dapat melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui lelang. Selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut tanpa memerlukan persetujuan dari debitur sebagaimana diatur didalam pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Secara hukum, penjualan melalui lelang ditangani oleh kantor lelang Negara, namun upaya meningkatkan pendayagunaan lelang sebagai salah satu sarana perekonomian bersifat terbuka dan objektif, maka diberikanlah kesempatan kepada masyarakat khususnya dunia usaha untuk menyelenggarakan penjualan barang secara lelang melalui Balai Lelang Swasta. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan dan tanggungjawab Balai Lelang Swasta dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, mekanismenya serta hambatan yang terjadi. Maka dilakukan penelitian yuridis, normatif didukung penelitian empiris. Sumber data dari bahan primer, hukum sekunder dan hukum tertier. Peranan dan tanggung jawab Balai Lelang Swasta, diharapkan bisa mewujudkan tujuan dari dibukanya kesempatan kepada masyarakat khususnya dunia usaha dalam proses penyelenggaraan lelang yaitu untuk meningkatkan pendayagunaan lelang sebagai salah satu sarana perekonomian yang bersifat terbuka dan objektif disamping juga diharapkan Balai Lelang Swasta dapat menjadi lembaga pilihan favorit dari beberapa alternatif upaya penyelesaian kredit bermasalah dan tentunya juga dapat menjadi salah satu kegiatan perekonomian bagi masyarakat.
Kata Kunci: BLS, Eksekusi HT, Kredit Macet
Full Text:
PDFReferences
N.(2010). EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI KONSEKUENSI JAMINAN KREDIT UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPENTINGAN KREDITUR DI MUNGKID. LAW REFORM. https://doi.org/10.14710/lr.v5i2.12497
Bernardin, D. E. Y., & Chaniago, M. S. (2017). Pengaruh Risiko Kredit Terhadap Likuiditas Melalui Perputaran Piutang Pada Koperasi Harapan Jaya. Journal Ecodemica.
Idris, M. (2015). PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5007
Lexy J. Moleong, D. M. A. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT. Remaja Rosda Karya. https://doi.org/10.1016/j.carbpol.2013.02.055
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. Journal Equilibrium.
Subekti. (2004). Pokok - Pokok Hukum Perdata. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. https://doi.org/10.1007/978-3-531-94343-5
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.