Evaluation of The Over Capacity Problem of Community Institution Agency (Study at Muara Bungo Class II B Correctional Institution)
Abstract
Keterbatasan jumlah personil yang menjadi kendala optimalisasi pemenuhan hak narapidana adalah permasalahan yang dialami hampir semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia mempunyai jumlah Narapidana yang jauh melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ditambah lagi dengan jumlah tahanan yang dititipkan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Keadaan Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas ini sering menyebabkan pemenuhan hak-hak yang mutlak diberikan kepada narapidana tersebut tidak optimal. Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif pendekatan kualitatif. Apa yang dimaksud dengan metode kualitatif dimana cara penelitian ini yang menghasilkan data deskriptif yang akan analisis, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan, dipelajari dan diteliti sebagai sesuatu yang utuh. Metode kualitatif tidak hanya bertujuan mengungkap kebenaran tetapi juga memahami kebenaran tersebut dan latar belakang terjadinya suatu peristiwa. Hasil yang didapatkan dalam rangka mengatasi over capacity adalah Pemberian Remisi, Cuti dengan Bersyarat, Cuti yang diberikan Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat,Upaya Internal, Upaya Eksternal.
Kata Kunci: Evaluasi, Lembaga Pemasyarakatan, Over Capacity, Muara Bungo
Full Text:
PDFReferences
Anonim (2012), Mempertahankan Hak & Membela Diri di Hadapan Polisi, Jaksa & Hakim, , Rana Pustaka, Jakarta.
Emeratus John Gilissen & Emeritus Frits Gorle (2011), Sejarah Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Fleeson, W., Jayawickreme, E., Jones, A. B. A. P., Brown, N. A., Serfass, D. G., Sherman, R. A., … Matyjek-, M. (2017). No {Title}. Journal of Personality and Social Psychology, 1(1), 1188–1197. https://doi.org/10.1111/j.1469-7610.2010.02280.x
Fox, R. (2010). No {{Title}}, 5(1976), 265–288.
Gilissen dkk (2011), Sejarah Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Hamirul,H. Dkk(2018). Profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam rangka mengatasi Patologi Pelayanan Publik, Marketing, 2(2).133-148
Ghufron dkk (2014), Teori-teori Psikologi, Ar Ruzz Media, Jogjakarta.
Hukum, R., Pemasyarakatan, L., & Sahlepi, M. A. (n.d.). No Title, 90–96.
Hutabarat, R. R. (2017). Problematika Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu, 1(1), 42–50.
Isfardiyana, Siti Hapsah, D. F. H. U. I. I. (2017). Hukum Jurnal Panorama Hukum. Panorama Hukum, 2(1), 87–100.
Lembaga, D. I., Kelas, P., & Kendari, I. I. A. (2017). Skrining dan studi epidemiologi penyakit tuberkulosis paru di lembaga pemasyarakatan kelas ii a kendari tahun 2017, 2(6).
Mertokusumo (2009), Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta,.
Pidana, H. (2015). ANGKA PENGULANGAN KEMBALI TINDAK PIDANA ( Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Pati ).
Program, M., & Sosial, D. I. (n.d.). (a) MASALAH-MASALAH DI PENJARA DALAM STUDI SOSIAL Sugeng Pujileksono, 13–30.
Rumadan, I., Pascasarjana, D., & Jayabaya, U. (n.d.). PROBLEM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA DAN, (April 1964).
Sandra, V., & Studi, P. (2016). Jurnal hukum pengaruh over capacity lembaga pemasyarakatan terhadap kinerja pemasyarakatan lapas kelas ii b sleman.
Sugiyono (2013), Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung,
Supariyani, N. (2016). Magister Hukum Udayana •. E-Issn 2502-3101 P-Issn 2302-528X, 5(281–291), 11.
Ubwarin, E., & Salamor, Y. B. (2010). PENANGGULANGAN KELEBIHAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI WILAYAH MALUKU.
Wijaya, R. K. (2012). Karakteristik pembinaan narapidana narkotika.
Wijaya,A (2011) Pemasyarakatan Dalam Dinamika Hukum dan Sosial, Lembaga Kajian Pemasyarakatan, Jakarta
Anonim, KUHAP dan KUHP, Bogor, Politea, 1976
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS)